Dengan telah berakhirnya SPK ( surat Perintah Kerja ) Pengadaan Prasarana dan Sarana Pengelolaan Sampah pada Bidang Pemberdayaan Masyarakat Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Karangasem, maka Tim Pemeriksa dan Penerima Hasil Pekerjaan Melakukan Pengecekan, sebelum nantinya diserahkan ke Masyarakat maupun ke sekolah,sesuai dengan Surat Keputusan Kepala Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Karangasem Nomor : 02 / BLH / 2015 tanggal 7 Januari 2015. Tim Pemeriksa dan Penerima Hasil Pekerjaan pada Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Karangasem dipimpin langsung oleh Ketua Tim Pemeriksan dan Penerima Hasil Pekerjaan I Gede Pasek SE, MM dan didampingi oleh PPTK Bidang Pemberdayaan Masyarakat I Nyoman Rudana, SH, adapun barang – barang yang diadakan oleh Bidang pemberdayaan Masyarakat pada Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Karangasem adalah :
1. Tong Sampah Kecil : 26 Pasang
2. Tong SampahBesar : 50 Unit
3. Komposter : 50 Unit
4. GerobakSampah : 5 Unit
0 komentar:
Posting Komentar