DINAS LINGKUNGAN HIDUP KABUPATEN KARANGASEM

Selamat Datang Di Blog Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Karangasem.

DINAS LINGKUNGAN HIDUP KABUPATEN KARANGASEM

Selamat Datang Di Blog Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Karangasem.

DINAS LINGKUNGAN HIDUP KABUPATEN KARANGASEM

Selamat Datang Di Blog Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Karangasem.

DINAS LINGKUNGAN HIDUP KABUPATEN KARANGASEM

Selamat Datang Di Blog Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Karangasem

DINAS LINGKUNGAN HIDUP KABUPATEN KARANGASEM

Selamat Datang Di Blog Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Karangasem.

DINAS LINGKUNGAN HIDUP KABUPATEN KARANGASEM

Selamat Datang Di Blog Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Karangasem.

Senin, 16 Mei 2016

PEMBINAAN LABORATORIUM LINGKUNGAN

BLH Karangasem - Senin, 16 Mei 2016 bertempat di Laboratorium Lingkungan BLH Kabupaten Karangasem dilaksanakan pembinaan laboratorium lingkungan oleh Tim Pembina Laboratorium Lingkungan Propinsi Bali yang terdiri dari :UPT Lab. Lingkungan BLH Propinsi Bali (A.A. Satriya Dewi, S.Si), UPT Lab. Analitik Universitas Udayana Denpasar (Prof. Dr. Ir. Ida Bagus Putra Manuaba, M.Phil) dan P3E Regional Bali dan Nusa Tenggara (Ni Made Ariasih, S.Si., M.Si). Pada kesempatan ini Tim diterima oleh Kepala Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Karangasem (I Komang Agus Sukasena, S.IP., MAP), Kepala Bidang Penegakan Hukum & Laboratorium (I Made Tisti, SH) dan Ka. Subid Laboratorium (Dominika Mamoh, S.Si., MAP) beserta staf laboratorium.

Pembinaan dilakukan untuk meningkatkan kapasitas Laboratorium Pengujian Parameter Kualitas Lingkungan di Propinsi Bali. Kebutuhan akan adanya laboratorium lingkungan menjadi penting dalam rangka perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dengan semakin meningkatnya pengaduan masyarakat terkait dukaan terjadinya pencemaran dan atau kerusakan lingkungan hidup di daerah dan sebagaimana sudah diatur dalam pasal 9 ayat (1) Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 06 Tahun 2009 tentang Laboratorium Lingkungan yang menyebutkan bahwa “ Bupati/Walikota menyediakan laboratorium lingkungan untuk mendukung pengelolaan lingkungan sesuai kebutuhan daerahnya.
Untuk memperoleh pengakuan sebagai laboratorium lingkungan, Laboratorium    wajib memiliki :
1.Sertifikat akreditasi sebagai laboratorium pengujian dengan lingkup parameter kualitas lingkungan yang diterbitkan oleh lembaga akreditasi yang berwenang: dan
2.Identitas registrasi yang diterbitkan oleh Menteri (KLHK).