DINAS LINGKUNGAN HIDUP KABUPATEN KARANGASEM

Selamat Datang Di Blog Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Karangasem.

DINAS LINGKUNGAN HIDUP KABUPATEN KARANGASEM

Selamat Datang Di Blog Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Karangasem.

DINAS LINGKUNGAN HIDUP KABUPATEN KARANGASEM

Selamat Datang Di Blog Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Karangasem.

DINAS LINGKUNGAN HIDUP KABUPATEN KARANGASEM

Selamat Datang Di Blog Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Karangasem

DINAS LINGKUNGAN HIDUP KABUPATEN KARANGASEM

Selamat Datang Di Blog Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Karangasem.

DINAS LINGKUNGAN HIDUP KABUPATEN KARANGASEM

Selamat Datang Di Blog Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Karangasem.

Selasa, 18 Oktober 2016

Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Karangasem Melaksanakan Pembinaan dan Pengawasan Pengelolaan Limbah B3


Sesuai dengan surat nomor 660.1 / 1301 / Bidwas / BLH Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Karangasem melaksanakan Pembinaan dan Pengawasan Pengelolaan Limbah B3. Kegiatan pembinaan dan pengawasan Pengelolaan Limbah B3 terhadap usaha dan/atau kegiatan sebagai sumber pencemar lingkungan merupakan salah satu upaya Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Karangasem untuk melaksanakan amanat yang tercantum di Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 pasal 63 ayat (1) huruf o, yang berbunyi “Dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, Pemerintah bertugas dan berwenang melakukan pembinaan dan pengawasan ketaatan penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan terhadap ketentuan perizinan lingkungan dan peraturan perundang-undangan”.

Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kasubid Pengelolaan Limbah I Gede Pasek SE, MM pada Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Karangasem. Kegiatan ini dilakukan baik secara aktif maupun pasif. Pengawasan aktif dilakukan dengan cara melakukan pengecekan lapangan secara langsung terhadap pemenuhan kewajiban-kewajiban yang harus dilakukan dan melakukan pengambilan sampel air limbah dan/atau emisi sumber tidak bergerak (cerobong). Sementara itu, pengawasan pasif dilakukan melalui penerbitan surat pemberitahuan tidak kirim sampel (SPTKS), evaluasi teknis dokumen implementasi UKL/UPL dan evaluasi manifest limbah B3 yang dilaporkan oleh usaha dan/atau kegiatan.
Aspek-aspek yang dilihat dalam pengawasan aktif antara lain:
  • Kepemilikan dokumen/izin lingkungan
  • Pengendalian pencemaran air
  • Pengendalian pencemaran udara – sumber tidak bergerak
  • Pengendalian pencemaran udara – sumber bergerak
  • Kebisingan
  • Kawasan Dilarang Merokok (KDM)
  • Pengendalian pencemaran limbah B3
  • Pengendalian pencemaran limbah padat domestic
Maksud dari dilaksanakan kegiatan ini adalah untuk
  1. Meningkatkan ketaatan usaha dan/atau kegiatan terhadap peraturan perundang-undangan di bidang lingkungan hidup serta ketentuan yang terdapat di dalam izin lingkungan dan/atau izin perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup (PPLH)
  2. Menurunkan tingkat pencemaran yang diakibatkan oleh usaha dan/atau kegiatan.
Jumlah usaha dan/atau kegiatan yang diawasi untuk bulan Oktober 2016, Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Karangasem melaksanakan pengawasan aktif terhadap 6 (Enam) usaha dan/atau kegiatan, yakni:
  1. Hotel Amankila
  2. Hotel Alila
  3. Hotel Candi Beach
  4. Hotel Rama Candidasa
  5. Hotel Puri Bagus
  6. Hotel Siddartha
Dari 6 ( Enam ) Usaha Hotel yang dibina dan diawasi Pengelolaan Limbah B3 ada 3  ( Tiga ) Hotel yang sudah memiliki izin Penyimpanan Sementara Limbah B3 yaitu : Hotel Amankila, Hotel Alila dan Hotel Siddartha, sedangkan Hotel yang belum memiliki izin Penyimpanan sementara Limbah B3 yaitu Hotel Candi Beach, Hotel Rama Candidasa dan Hotel Puri Bagus

Senin, 16 Mei 2016

PEMBINAAN LABORATORIUM LINGKUNGAN

BLH Karangasem - Senin, 16 Mei 2016 bertempat di Laboratorium Lingkungan BLH Kabupaten Karangasem dilaksanakan pembinaan laboratorium lingkungan oleh Tim Pembina Laboratorium Lingkungan Propinsi Bali yang terdiri dari :UPT Lab. Lingkungan BLH Propinsi Bali (A.A. Satriya Dewi, S.Si), UPT Lab. Analitik Universitas Udayana Denpasar (Prof. Dr. Ir. Ida Bagus Putra Manuaba, M.Phil) dan P3E Regional Bali dan Nusa Tenggara (Ni Made Ariasih, S.Si., M.Si). Pada kesempatan ini Tim diterima oleh Kepala Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Karangasem (I Komang Agus Sukasena, S.IP., MAP), Kepala Bidang Penegakan Hukum & Laboratorium (I Made Tisti, SH) dan Ka. Subid Laboratorium (Dominika Mamoh, S.Si., MAP) beserta staf laboratorium.

Pembinaan dilakukan untuk meningkatkan kapasitas Laboratorium Pengujian Parameter Kualitas Lingkungan di Propinsi Bali. Kebutuhan akan adanya laboratorium lingkungan menjadi penting dalam rangka perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dengan semakin meningkatnya pengaduan masyarakat terkait dukaan terjadinya pencemaran dan atau kerusakan lingkungan hidup di daerah dan sebagaimana sudah diatur dalam pasal 9 ayat (1) Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 06 Tahun 2009 tentang Laboratorium Lingkungan yang menyebutkan bahwa “ Bupati/Walikota menyediakan laboratorium lingkungan untuk mendukung pengelolaan lingkungan sesuai kebutuhan daerahnya.
Untuk memperoleh pengakuan sebagai laboratorium lingkungan, Laboratorium    wajib memiliki :
1.Sertifikat akreditasi sebagai laboratorium pengujian dengan lingkup parameter kualitas lingkungan yang diterbitkan oleh lembaga akreditasi yang berwenang: dan
2.Identitas registrasi yang diterbitkan oleh Menteri (KLHK).

Kamis, 21 April 2016

BUPATI KARANGASEM I GUSTI AYU MAS SUMATRI RESMIKAN BANK SAMPAH SENTRAL AMLAPURA

BLH KARANGASEM - Dalam upaya mewujudkan lingkungan bersih dan sehat, serta mendukung program bebas(0%) daerah kumuh, salah satunya dengan mendorong peran aktif masyarakat dalam pengelolaan limbah sampah sebagaimana tersirat dalam Permen Lingkungan Hidup Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2012 tentang pedoman pelaksanaan 3R (Reduce=mengurangi, Reuse=memanfaatkan kembali dan Recycle=daur ulang) melalui Bank Sampah. Bank Sampah Sentral Amlapura yang berlokasi di Jalan Diponegoro, depan Tugu Pahlawan Amlapura ini diresmikan pengoperasiannya oleh Bupati Karangasem I Gusti Ayu Mas Sumatri, Jumat 22/4 di Lokasi Bank Sampah Sentral Amlapura. Kegiatan ini dihadiri oleh Sekda I Gede Adnya Mulyadi, Kasdim Karangasem, para Staf Ahli, Pusat pengendalian Pembangunan Ekorigion Bali & Nusra, Kepala SKPD, Camat se Kabupaten Karangasem, Pimpinan PT BPD Bali Cab. Karangasem, Direktur Bank Sampah Sentral Amlapura beserta pengurus serta PT. Enviro pallets.

 Tujuan dari Pembentukan Bank Sampah ini adalah mendorong terbentuknya pengelolaan sampah secara mandiri melalui pembentukan manajemen bank sampah unit di tingkat sekolah, SKPD, pasar serta lingkungan perumahan terkecil. Menurut Kepala BLH Kab. Karangasem I Komang Agus Sukasena,S.IP MAP , sejak dimulai ujicoba per tanggal 15 Maret 2016, bank sampah sentral amlapura telah memiliki keanggotaan sebanyak 600 nasabah perorangan serta 23 nasabah kelompok/ bank sampah unit dari lingkungan SKPD dan sekolah. Adapun limbah sampah anorganik yang sudah tercatat ditampung sebanyak 2.517 kg atau senilai 2,5 Juta Rupiah, limbah sampah tersebut sudah dibangun kerjasama dengan pihak ketiga diantaranya Enviropallets.

Jumat, 26 Februari 2016

BEBAS SAMPAH PELASTIK MELALUI GERAKAN BERSIH LINGKUNGAN SERANGKAIAN HARI PEDULI SAMPAH

Seiring dengan pertumbuhan penduduk, dampak ikutan yang terjadi berupa peningkatan jumlah sampah jenis rumah tangga. Hal ini didasarkan data volume sampah yang dikelola Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kabupaten Karangasem; menunjukkan terjadinya peningkatan volume sampah, saat ini terkelola mencapai 164 m3. Disamping juga adanya pertumbuhan pemukiman-pemukiman baru, telah mengajukan permintaan layanan pengangkutan sampah.
Serangkaian hari Peduli Sampah yang diperingati setiap tanggal 21 Pebruari; Pemerintah Provinsi Bali mencanangkan gerakan bebas sampah pelastik yang secara serentak dilaksanakan dimasing-masing Kabupaten/Kota pada tanggal 26 Pebruari 2016. Gerakan bebas sampah pelastik di Kabupaten Karangasem; dengan menyelenggarakan gerakan pekan bersih lingkungan, menyasar perumahan di wilayah kota kecamatan.
Kegiatan ini diawali dengan melaksanakan gerakan kebersihan di 2 (dua) wilayah perumahan yaitu perumahan Nirmala Sari dan perumahan Graha Gargita, kelurahan Subagan,  pada hari Jum’at tanggal 26 Pebruari 2016 dengan melibatkan PNS seluruh jajaran SKPD serta waga di perumahan. Hadir juga pada kesempatan dimaksud Wakil Bupati Karangasem bapak I Wayan Arta Dipa, SH., MHum. didampingi para Kepala SKPD, Camat Karangasem, serta hadir pula Klian Desa Pekraman Jasri.
Wakil Bupati Karangasem Bapak I Wayan Arta Dipa, SH., MHum. pada kesempatan dimaksud menyampaikan ucapan terima kasih kepada warga yang sudah berpartisipasi juga ditegaskan bahwa gerakan bersih lingkungan ini dimaksudkan untuk memotivasi warga masyarakat secara umum, serta warga perumahan khususnya agar secara sadar peduli terhadap kebersihan di lingkungannya. Sampah dari aktifitas sehari-hari di rumah tangga sudah semestinya dikelola secara maksimal dari rumah tangga. Saya himbau kepada masyarakat untuk mulai menumbuhkan budaya pemilahan sampah kedalam kelompok sampah organik dan anorganik, serta diharapkan mampu juga meluangkan waktu untuk mengolah sampah organik menjadi kompos. Disamping itu Wakil Bupati Bapak. I Wayan Arta Dipa, SH., MHum. mendorong terbentuknya Bank Sampah di masing-masing perumahan untuk memberikan manfaat ekonomi bagi warga masyarakat yang telah menghimpun sampah Anorganik dari masing-masing rumah tangganya.

Kepala Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kabupaten Karangasem I Komang Agus Sukasena, S.IP., MAP. menambahkan bahwa himbuan bapak Wakil Bupati agar warga masyarakat melaksanakan kegiatan pemilahan sampah serta pengolahan sampah organik  menjadi kompos dimasing-masing rumah tangga sesuai amanat UU Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, dalam pasal 12 ayat (1)  disebutkan “Setiap orang dalam pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga, wajib mengurangi dan menangani sampah dengan cara yang berwawasan lingkungan”. Secara bertahap konsep penanganan sampah untuk waktu mendatang tidak lagi memakai pola “kumpul, angkut, buang” tetapi mendorong penanganan sampah di sumbernya. Jadi sangatlah tepat kewajiban pembentukan bank sampah dimasing-masing perumahan akan lebih mendorong upaya menumbuh kembangkan budaya pemilahan sampah, serta pengolahan sampah organik di masing-masing rumah tangga.