Senin, 16 Mei 2016

PEMBINAAN LABORATORIUM LINGKUNGAN

BLH Karangasem - Senin, 16 Mei 2016 bertempat di Laboratorium Lingkungan BLH Kabupaten Karangasem dilaksanakan pembinaan laboratorium lingkungan oleh Tim Pembina Laboratorium Lingkungan Propinsi Bali yang terdiri dari :UPT Lab. Lingkungan BLH Propinsi Bali (A.A. Satriya Dewi, S.Si), UPT Lab. Analitik Universitas Udayana Denpasar (Prof. Dr. Ir. Ida Bagus Putra Manuaba, M.Phil) dan P3E Regional Bali dan Nusa Tenggara (Ni Made Ariasih, S.Si., M.Si). Pada kesempatan ini Tim diterima oleh Kepala Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Karangasem (I Komang Agus Sukasena, S.IP., MAP), Kepala Bidang Penegakan Hukum & Laboratorium (I Made Tisti, SH) dan Ka. Subid Laboratorium (Dominika Mamoh, S.Si., MAP) beserta staf laboratorium.

Pembinaan dilakukan untuk meningkatkan kapasitas Laboratorium Pengujian Parameter Kualitas Lingkungan di Propinsi Bali. Kebutuhan akan adanya laboratorium lingkungan menjadi penting dalam rangka perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dengan semakin meningkatnya pengaduan masyarakat terkait dukaan terjadinya pencemaran dan atau kerusakan lingkungan hidup di daerah dan sebagaimana sudah diatur dalam pasal 9 ayat (1) Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 06 Tahun 2009 tentang Laboratorium Lingkungan yang menyebutkan bahwa “ Bupati/Walikota menyediakan laboratorium lingkungan untuk mendukung pengelolaan lingkungan sesuai kebutuhan daerahnya.
Untuk memperoleh pengakuan sebagai laboratorium lingkungan, Laboratorium    wajib memiliki :
1.Sertifikat akreditasi sebagai laboratorium pengujian dengan lingkup parameter kualitas lingkungan yang diterbitkan oleh lembaga akreditasi yang berwenang: dan
2.Identitas registrasi yang diterbitkan oleh Menteri (KLHK).
Untuk mendapatkan sertifikat akreditasi, laboratorium harus memenuhi :
1.ISO/IEC 17025 edisi termutahir tentang persyaratan umum kompetensi laboratorium pengujian dan laboratorium kalibrasi,
2.Persyaratan tambahan sebagaimana tercantum dalam lampiran I Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 06 Tahun 2009 tentang Laboratorium Lingkungan.

Persyaratan tambahan laboratorium lingkungan meliputi :
1.Organisasi
2.Sistem Manajemen Mutu
3.Pengendalian Dokumen
4.Pengaduan
5.Personil
6.Kondisi akomodasi dan lingkungan
7.Peralatan
8.Metode Pengujian dan Validasi
9.Ketertelusuran Pengukuran
10Pengambilan Contoh Uji Parameter
11Penanganan Contoh Uji Parameter lingkungan
12Jaminan Mutu Hasil Pengujian
13Pelaporan Hasil
14Pengolahan Limbah laboratorium
15.Keselamatan dan kesehatan Kerja Laboratorium
Laboratorium lingkungan BLH Kabupaten Karangasem merupakan salah satu bidang dari instansi Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kabupaten Karangasem yang bernaung dibawah Pemerintahan Kabupaten Karangasem yang belum terakreditasi sesuai Sistem manajemen mutu laboratorium SNI 19-17025;2000 (ISO/IEC 17025) dan sudah mengikuti Uji Profisiensi (UP). Mudah-mudahan dengan segala sesuatu yang dipersiapkan dari hasil pembinaan ini Laboratorium Lingkungan BLH Kabupaten Karangasem bisa dipersiapkan untuk pembentukan Unit Pelayanan Teknis (UPT) Laboratorium Lingkungan dan persiapan menuju laboratorium yang terakreditasi bisa terwujud.

0 komentar:

Posting Komentar