Pertumbuhan
penduduk mendorong munculnya berbagai aktifitas di masyarakat untuk memenuhi
kebutuhan hidupnya, aktifitas ini berpotensi / mengandung resiko
terjadinya pencemaran dan perusakan terhadap lingkungan. Atas dasar kesadaran
mengenai sebuah resiko, baik itu potensial maupun actual terhadap kerusakan
lingkungan maka upaya pengawasan,
pengendalian dan penegakan hukum menjadi suatu upaya untuk memperkecil atau
bahkan menghindari resiko dimaksud terjadi. Melalui pembentukan tim P3SLH (Pos Pengaduan dan Pelayanan Penyelesaian Sengketa
Lingkungan Hidup) di bawah koordinasi Kepala Badan
Lingkungan Hidup Kabupaten Karangasem,
dimaksudkan untuk menangani sengketa atau permasalahan lingkungan di Kabupaten
Karangasem. Pada hari Senin tanggal 3 Maret
2015 berdasarkan informasi dan koordinasi dari Perbekel Muncan, disepakati
menetapkan jadwal pertemuan untuk memfasilitasi laporan masyarakat terkait
polusi bau kotoran ternak ayam di dusun Banjar Kaja, Desa Muncan, Kecamatan Selat.
Pertemuan dimaksud tim P3SLH didampingi oleh Muspika (Camat, Kapolsek,
Danramil) Kecamatan Selat, serta Perbekel Muncan dan Kepala Dusun Banjar Kaja.
Adapun pihak-pihak terkait permasalahan hadir pemilik usaha kandang ayam atas nama I
Nengah Diasta dan
warga masyarakat terkena dampak diwakili oleh I Wayan Seribek. Dalam
pertemuan dimaksud, tim P3SLH dibantu Muspika dan Perbekel telah dapat
memediasi perbedaan pendapat yang menjadi penyebab timbulnya keluhan warga atas
usaha ternak ayam yang ada di lingkungan Dusun
Banjar Kaja, Desa
Muncan. Kedua belah pihak, baik pemilik usaha maupun warga, telah dapat menerima
dan bersepakat atas solusi yang telah dibahas bersama. Adapun solusi dimaksud
sebagai berikut :
- Untuk
sementara waktu, pihak pemilik usaha menutup aktifitas peternakan;
- Pemilik
usaha akan melengkapi usahanya dengan kelengkapan ijin sesuai ketentuan;
- Warga
memberikan toleransi waktu bagi
pengusaha, untuk melaksanakan pembersihan terhadap kotoran ternak yang
masih ada di lokasi peternakan.
0 komentar:
Posting Komentar