Seiring dengan pertumbuhan
penduduk, dampak ikutan yang terjadi berupa peningkatan jumlah sampah jenis
rumah tangga. Hal ini didasarkan data volume sampah yang dikelola Dinas
Kebersihan dan Pertamanan Kabupaten Karangasem; menunjukkan terjadinya
peningkatan volume sampah, saat ini terkelola mencapai 164 m3. Disamping
juga adanya pertumbuhan pemukiman-pemukiman baru, telah mengajukan permintaan
layanan pengangkutan sampah.
Serangkaian hari Peduli
Sampah yang diperingati setiap tanggal 21 Pebruari; Pemerintah Provinsi Bali mencanangkan
gerakan bebas sampah pelastik yang secara serentak dilaksanakan dimasing-masing
Kabupaten/Kota pada tanggal 26 Pebruari 2016. Gerakan bebas sampah pelastik di
Kabupaten Karangasem; dengan menyelenggarakan gerakan pekan bersih lingkungan,
menyasar perumahan di wilayah kota kecamatan.
Kegiatan ini diawali dengan
melaksanakan gerakan kebersihan di 2 (dua) wilayah perumahan yaitu perumahan
Nirmala Sari dan perumahan Graha Gargita, kelurahan Subagan, pada hari Jum’at tanggal 26 Pebruari 2016
dengan melibatkan PNS seluruh jajaran SKPD serta waga di perumahan. Hadir juga
pada kesempatan dimaksud Wakil Bupati Karangasem bapak I Wayan Arta Dipa, SH.,
MHum. didampingi para Kepala SKPD, Camat Karangasem, serta hadir pula Klian
Desa Pekraman Jasri.
Wakil Bupati Karangasem Bapak
I Wayan Arta Dipa, SH., MHum. pada kesempatan dimaksud menyampaikan ucapan
terima kasih kepada warga yang sudah berpartisipasi juga ditegaskan bahwa
gerakan bersih lingkungan ini dimaksudkan untuk memotivasi warga masyarakat
secara umum, serta warga perumahan khususnya agar secara sadar peduli terhadap
kebersihan di lingkungannya. Sampah dari aktifitas sehari-hari di rumah tangga sudah
semestinya dikelola secara maksimal dari rumah tangga. Saya himbau kepada
masyarakat untuk mulai menumbuhkan budaya pemilahan sampah kedalam kelompok
sampah organik dan anorganik, serta diharapkan mampu juga meluangkan waktu
untuk mengolah sampah organik menjadi kompos. Disamping itu Wakil Bupati Bapak.
I Wayan Arta Dipa, SH., MHum. mendorong terbentuknya Bank Sampah di
masing-masing perumahan untuk memberikan manfaat ekonomi bagi warga masyarakat yang
telah menghimpun sampah Anorganik dari masing-masing rumah tangganya.
Kepala Badan Lingkungan
Hidup (BLH) Kabupaten Karangasem I Komang Agus Sukasena, S.IP., MAP.
menambahkan bahwa himbuan bapak Wakil Bupati agar warga masyarakat melaksanakan
kegiatan pemilahan sampah serta pengolahan sampah organik menjadi kompos dimasing-masing rumah tangga sesuai
amanat UU Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, dalam pasal 12 ayat
(1) disebutkan “Setiap orang dalam pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis
sampah rumah tangga, wajib mengurangi dan menangani sampah dengan cara yang
berwawasan lingkungan”. Secara bertahap konsep penanganan sampah untuk
waktu mendatang tidak lagi memakai pola “kumpul, angkut, buang” tetapi
mendorong penanganan sampah di sumbernya. Jadi sangatlah tepat kewajiban pembentukan
bank sampah dimasing-masing perumahan akan lebih mendorong upaya menumbuh
kembangkan budaya pemilahan sampah, serta pengolahan sampah organik di
masing-masing rumah tangga.
Trash is my responsibility, COMMITTED AND MOVING TOGETHER LET'S BE PART OF THE SOLUTION TO SAVE THE FUTURE EARTH.
BalasHapusbandar togel online terpercaya di indonesia