Selasa, 18 Oktober 2016

Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Karangasem Melaksanakan Pembinaan dan Pengawasan Pengelolaan Limbah B3


Sesuai dengan surat nomor 660.1 / 1301 / Bidwas / BLH Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Karangasem melaksanakan Pembinaan dan Pengawasan Pengelolaan Limbah B3. Kegiatan pembinaan dan pengawasan Pengelolaan Limbah B3 terhadap usaha dan/atau kegiatan sebagai sumber pencemar lingkungan merupakan salah satu upaya Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Karangasem untuk melaksanakan amanat yang tercantum di Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 pasal 63 ayat (1) huruf o, yang berbunyi “Dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, Pemerintah bertugas dan berwenang melakukan pembinaan dan pengawasan ketaatan penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan terhadap ketentuan perizinan lingkungan dan peraturan perundang-undangan”.

Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kasubid Pengelolaan Limbah I Gede Pasek SE, MM pada Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Karangasem. Kegiatan ini dilakukan baik secara aktif maupun pasif. Pengawasan aktif dilakukan dengan cara melakukan pengecekan lapangan secara langsung terhadap pemenuhan kewajiban-kewajiban yang harus dilakukan dan melakukan pengambilan sampel air limbah dan/atau emisi sumber tidak bergerak (cerobong). Sementara itu, pengawasan pasif dilakukan melalui penerbitan surat pemberitahuan tidak kirim sampel (SPTKS), evaluasi teknis dokumen implementasi UKL/UPL dan evaluasi manifest limbah B3 yang dilaporkan oleh usaha dan/atau kegiatan.
Aspek-aspek yang dilihat dalam pengawasan aktif antara lain:
  • Kepemilikan dokumen/izin lingkungan
  • Pengendalian pencemaran air
  • Pengendalian pencemaran udara – sumber tidak bergerak
  • Pengendalian pencemaran udara – sumber bergerak
  • Kebisingan
  • Kawasan Dilarang Merokok (KDM)
  • Pengendalian pencemaran limbah B3
  • Pengendalian pencemaran limbah padat domestic
Maksud dari dilaksanakan kegiatan ini adalah untuk
  1. Meningkatkan ketaatan usaha dan/atau kegiatan terhadap peraturan perundang-undangan di bidang lingkungan hidup serta ketentuan yang terdapat di dalam izin lingkungan dan/atau izin perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup (PPLH)
  2. Menurunkan tingkat pencemaran yang diakibatkan oleh usaha dan/atau kegiatan.
Jumlah usaha dan/atau kegiatan yang diawasi untuk bulan Oktober 2016, Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Karangasem melaksanakan pengawasan aktif terhadap 6 (Enam) usaha dan/atau kegiatan, yakni:
  1. Hotel Amankila
  2. Hotel Alila
  3. Hotel Candi Beach
  4. Hotel Rama Candidasa
  5. Hotel Puri Bagus
  6. Hotel Siddartha
Dari 6 ( Enam ) Usaha Hotel yang dibina dan diawasi Pengelolaan Limbah B3 ada 3  ( Tiga ) Hotel yang sudah memiliki izin Penyimpanan Sementara Limbah B3 yaitu : Hotel Amankila, Hotel Alila dan Hotel Siddartha, sedangkan Hotel yang belum memiliki izin Penyimpanan sementara Limbah B3 yaitu Hotel Candi Beach, Hotel Rama Candidasa dan Hotel Puri Bagus

0 komentar:

Posting Komentar