
Sesuai dengan surat nomor 660.1 / 1301 / Bidwas / BLH Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Karangasem melaksanakan Pembinaan dan Pengawasan Pengelolaan Limbah B3. Kegiatan pembinaan dan pengawasan Pengelolaan Limbah B3 terhadap usaha dan/atau kegiatan sebagai sumber pencemar lingkungan merupakan salah satu upaya Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Karangasem untuk melaksanakan amanat yang tercantum di Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 pasal 63 ayat (1)...