DINAS LINGKUNGAN HIDUP KABUPATEN KARANGASEM

Selamat Datang Di Blog Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Karangasem.

DINAS LINGKUNGAN HIDUP KABUPATEN KARANGASEM

Selamat Datang Di Blog Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Karangasem.

DINAS LINGKUNGAN HIDUP KABUPATEN KARANGASEM

Selamat Datang Di Blog Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Karangasem.

DINAS LINGKUNGAN HIDUP KABUPATEN KARANGASEM

Selamat Datang Di Blog Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Karangasem

DINAS LINGKUNGAN HIDUP KABUPATEN KARANGASEM

Selamat Datang Di Blog Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Karangasem.

DINAS LINGKUNGAN HIDUP KABUPATEN KARANGASEM

Selamat Datang Di Blog Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Karangasem.

Kamis, 16 Februari 2017

Drs. I NYOMAN TARI, M.Si PIMPIN RAPAT RUTIN PERDANA DI DINAS LINGKUNGAN HIDUP KABUPATEN KARANGASEM

DLH Karangasem, Pada hari ini Kamis 16 Februari 2017 , bertempat di ruang rapat Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Karangasem dilaksanan acara Rapat Rutin Perdana dalam kepemimpinan Bapak Drs. I Nyoman Tari, M.Si, rapat rutin ini dihadiri oleh Pimpinan dengan para Pejabat serta seluruh Staf PNS dan Kontrak di Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Karangasem rapat ini bertujuan mengevalusi pelaksanaan pekerjaan serta merencanakan kegiatan ke depan agar lebih baik.

Rapat rutin dibuka oleh Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Karangasem Bapak Made Sujana, S.Sos., MAP. Kemudian mendengarkan arahan dari Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Karangasem Bapak Drs. I Nyoman Tari, M.Si. Dalam arahan beliau rapat rutin agar dilaksanakan setiap sebulan sekali serta diharapkan kepada semua staf bisa bekerja sama satu dengan

Jumat, 10 Februari 2017

PISAH SAMBUT PEJABAT BARU DAN LAMA DI DINAS LINGKUNGAN HIDUP KABUPATEN KARANGASEM


Proses mutasi, rotasi dan promosi suatu jabatan merupakan salah satu cara mengembangkan kinerja secara SDM dan kelembagaan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Karangasem. Di Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Karangasem sendiri telah dilakukan hal seperti itu yang meliputi Kepala Dinas Lingkungan Hidup dijabat oleh Drs. I Nyoman Tari, M.Si menggantikan I Komang Agus Sukasena, S.IP., MAP dan Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup dijabat oleh Made Sujana,S.Sos.,MAP menggantikan I Ketut Mertadina, S.STP.,MAP.

Selasa, 18 Oktober 2016

Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Karangasem Melaksanakan Pembinaan dan Pengawasan Pengelolaan Limbah B3


Sesuai dengan surat nomor 660.1 / 1301 / Bidwas / BLH Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Karangasem melaksanakan Pembinaan dan Pengawasan Pengelolaan Limbah B3. Kegiatan pembinaan dan pengawasan Pengelolaan Limbah B3 terhadap usaha dan/atau kegiatan sebagai sumber pencemar lingkungan merupakan salah satu upaya Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Karangasem untuk melaksanakan amanat yang tercantum di Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 pasal 63 ayat (1) huruf o, yang berbunyi “Dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, Pemerintah bertugas dan berwenang melakukan pembinaan dan pengawasan ketaatan penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan terhadap ketentuan perizinan lingkungan dan peraturan perundang-undangan”.

Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kasubid Pengelolaan Limbah I Gede Pasek SE, MM pada Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Karangasem. Kegiatan ini dilakukan baik secara aktif maupun pasif. Pengawasan aktif dilakukan dengan cara melakukan pengecekan lapangan secara langsung terhadap pemenuhan kewajiban-kewajiban yang harus dilakukan dan melakukan pengambilan sampel air limbah dan/atau emisi sumber tidak bergerak (cerobong). Sementara itu, pengawasan pasif dilakukan melalui penerbitan surat pemberitahuan tidak kirim sampel (SPTKS), evaluasi teknis dokumen implementasi UKL/UPL dan evaluasi manifest limbah B3 yang dilaporkan oleh usaha dan/atau kegiatan.
Aspek-aspek yang dilihat dalam pengawasan aktif antara lain:
  • Kepemilikan dokumen/izin lingkungan
  • Pengendalian pencemaran air
  • Pengendalian pencemaran udara – sumber tidak bergerak
  • Pengendalian pencemaran udara – sumber bergerak
  • Kebisingan
  • Kawasan Dilarang Merokok (KDM)
  • Pengendalian pencemaran limbah B3
  • Pengendalian pencemaran limbah padat domestic
Maksud dari dilaksanakan kegiatan ini adalah untuk
  1. Meningkatkan ketaatan usaha dan/atau kegiatan terhadap peraturan perundang-undangan di bidang lingkungan hidup serta ketentuan yang terdapat di dalam izin lingkungan dan/atau izin perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup (PPLH)
  2. Menurunkan tingkat pencemaran yang diakibatkan oleh usaha dan/atau kegiatan.
Jumlah usaha dan/atau kegiatan yang diawasi untuk bulan Oktober 2016, Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Karangasem melaksanakan pengawasan aktif terhadap 6 (Enam) usaha dan/atau kegiatan, yakni:
  1. Hotel Amankila
  2. Hotel Alila
  3. Hotel Candi Beach
  4. Hotel Rama Candidasa
  5. Hotel Puri Bagus
  6. Hotel Siddartha
Dari 6 ( Enam ) Usaha Hotel yang dibina dan diawasi Pengelolaan Limbah B3 ada 3  ( Tiga ) Hotel yang sudah memiliki izin Penyimpanan Sementara Limbah B3 yaitu : Hotel Amankila, Hotel Alila dan Hotel Siddartha, sedangkan Hotel yang belum memiliki izin Penyimpanan sementara Limbah B3 yaitu Hotel Candi Beach, Hotel Rama Candidasa dan Hotel Puri Bagus

Senin, 16 Mei 2016

PEMBINAAN LABORATORIUM LINGKUNGAN

BLH Karangasem - Senin, 16 Mei 2016 bertempat di Laboratorium Lingkungan BLH Kabupaten Karangasem dilaksanakan pembinaan laboratorium lingkungan oleh Tim Pembina Laboratorium Lingkungan Propinsi Bali yang terdiri dari :UPT Lab. Lingkungan BLH Propinsi Bali (A.A. Satriya Dewi, S.Si), UPT Lab. Analitik Universitas Udayana Denpasar (Prof. Dr. Ir. Ida Bagus Putra Manuaba, M.Phil) dan P3E Regional Bali dan Nusa Tenggara (Ni Made Ariasih, S.Si., M.Si). Pada kesempatan ini Tim diterima oleh Kepala Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Karangasem (I Komang Agus Sukasena, S.IP., MAP), Kepala Bidang Penegakan Hukum & Laboratorium (I Made Tisti, SH) dan Ka. Subid Laboratorium (Dominika Mamoh, S.Si., MAP) beserta staf laboratorium.

Pembinaan dilakukan untuk meningkatkan kapasitas Laboratorium Pengujian Parameter Kualitas Lingkungan di Propinsi Bali. Kebutuhan akan adanya laboratorium lingkungan menjadi penting dalam rangka perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dengan semakin meningkatnya pengaduan masyarakat terkait dukaan terjadinya pencemaran dan atau kerusakan lingkungan hidup di daerah dan sebagaimana sudah diatur dalam pasal 9 ayat (1) Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 06 Tahun 2009 tentang Laboratorium Lingkungan yang menyebutkan bahwa “ Bupati/Walikota menyediakan laboratorium lingkungan untuk mendukung pengelolaan lingkungan sesuai kebutuhan daerahnya.
Untuk memperoleh pengakuan sebagai laboratorium lingkungan, Laboratorium    wajib memiliki :
1.Sertifikat akreditasi sebagai laboratorium pengujian dengan lingkup parameter kualitas lingkungan yang diterbitkan oleh lembaga akreditasi yang berwenang: dan
2.Identitas registrasi yang diterbitkan oleh Menteri (KLHK).